Sejak berdiri pada tanggal 26 Juli 2019, Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia (PAPI) telah berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada lebih dari 100 anak yatim dan dhuafa. Dengan berbagai program sosial yang kami jalankan, Yayasan PAPI berusaha memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan, khususnya pada bulan Ramadhan.
Di bulan yang penuh berkah, selain mendampingi anak-anak yatim dan dhuafa di bawah binaan kami, Yayasan PAPI juga turut serta dalam menyantuni yatim dan dhuafa di sekitar wilayah Cimahi dan Bandung. Salah satu program yang kami jalankan di bulan Ramadhan adalah penyaluran fidyah. Program ini bertujuan untuk membantu saudara-saudara kita yang berhalangan berpuasa karena kondisi tertentu, seperti sakit atau uzur lainnya, untuk tetap dapat menjalankan kewajiban mereka dalam bentuk memberi makan kepada mereka yang membutuhkan.
Fidyah, sesuai dengan tuntunan syariat Islam, wajib diberikan sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Yayasan PAPI bertujuan menyalurkan fidyah kepada 1.000 penerima manfaat yang terdiri dari yatim, dhuafa, serta kaum fakir miskin. Kami percaya bahwa setiap amal, sekecil apapun, sangat berarti untuk mereka yang membutuhkan. Dengan dukungan dari para dermawan dan #orangbaik, kami bersama-sama bisa memberikan bantuan yang bermanfaat untuk sesama.
Sebagai lembaga nirlaba yang resmi dan terdaftar, Yayasan PAPI memiliki izin yang sah, antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Kami juga telah memperoleh akreditasi dari Kemensos RI sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang terpercaya. Hingga kini, keluarga besar Yayasan PAPI yang terdiri dari pengurus dan anak-anak binaan berjumlah sekitar 150 orang dan kami terus berupaya untuk memberikan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas, termasuk dalam bidang tahfidz Al-Qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya.
Bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban fidyah, kami mengajak untuk bergabung dalam program fidyah kami. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum atau beras, atau juga dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp45.000,- untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dengan membayar fidyah melalui Yayasan PAPI, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Setiap donasi yang Anda berikan akan disalurkan dengan transparansi dan amanah, sesuai dengan prinsip syariah.
Mari kita bersama-sama menambah keberkahan menjelang bulan Ramadhan ini dengan berbagi kebaikan. Semoga amal ibadah kita diterima dan membawa manfaat bagi banyak orang.