Makna Waqaf dalam Istilah Bahasa
Waqaf atau Wakaf berasal dari kata “waqofa” yaitu menahan suatu benda/harta untuk diwakafkan dengan tujuan manfaatkannya di jalan Allah. Harta yang telah diwakafkan kepemilikannya dikembalikan kepada Allah SWT. Sehingga pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia.
Bismillahirrahmanirrahim
Ayah bunda pecinta yatim dan dhuafa yang dirahmati Allah SWT, Pada tahun 2020 ini kami Yayasan PAPI berazzam untuk membebaskan tanah dan bangunan yang beralamat di JL. Anggaraja no. 27 RT 03 RW 06 Kel.Cipageran Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi.

atau posisi di Google Map
https://maps.app.goo.gl/ivj7PfcMFabMPzsf9
Gerakan Wakaf ini untuk mewujudkan ISTANA YATIM sebagai tempat bernaung dan mendidik anak-anak yatim dan dhuafa.
Adapun harga tanah dan biaya renovasi bangunan sebesar Rp 1.341.779.000
Untuk mewujudkan cita-cita Kami membuka program Waqaf Tunai dengan nominal Mulai Rp.50.000,-
Waqaf dapat disalurkan melalui :
Bank Syari’ah Mandiri 7133-513- 013
An Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia
Mari berinvestasi akhirat. Kekalkan harta dengan waqaf.
“Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R muslim)
Proposal Gerakan Wakaf untuk Istana Yatim dapat didownload pada link sbb:
Info & Konfirmasi Wakaf :
WA/SMS/Call : +62 822-1177-1600
www.yayasanpapi.org