Wakaf Gedung Istana Yatim mulai WA:+62 822-1177-1600dari 50 ribu Yayasan PAPI

WAQAF ISTANA YATIM mulai Rp 50.000

Bismillahirrahmanirrahim

Waqaf/Wakaf berasal dari kata “waqofa” yaitu menahan suatu benda/harta untuk diwakafkan dengan tujuan manfaatkannya di jalan Allah. Harta yang telah diwakafkan kepemilikannya dikembalikan kepada Allah SWT. Sehingga pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia.

Ayah bunda pecinta yatim dan dhuafa yang dirahmati Allah SWT,

Pada tahun 2020 ini kami Yayasan PAPI berazzam untuk membebaskan tanah dan bangunan yang beralamat di

JL. Anggaraja no. 27 RT 03 RW 06 Kel.Cipageran Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi.

atau posisi di Google Map

https://maps.app.goo.gl/ivj7PfcMFabMPzsf9

Gerakan Wakaf ini untuk mewujudkan ISTANA YATIM sebagai tempat bernaung dan mendidik anak-anak yatim dan dhuafa.

Adapun harga tanah dan biaya renovasi bangunan sebesar Rp 1.341.779.000

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut Kami membuka program wakaf tunai dengan nominal Mulai Rp.50.000,-

Waqaf dapat disalurkan melalui :
Bank Syari’ah Mandiri 7133-513- 013
An Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia

Mari berinvestasi akhirat. Kekalkan harta dengan wakaf.

“Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R muslim)

Proposal Gerakan Wakaf untuk Istana Yatim dapat didownload pada link sbb:

Info & Konfirmasi Wakaf :
WA/SMS/Call : +62 822-1177-1600
www.yayasanpapi.org