WAKAF ISTANA YATIM mulai Rp 50.000* 🏡
Bismillahirrahmanirrahim
Waqaf/Wakaf berasal dari kata “waqofa” yaitu menahan suatu benda/harta untuk diwakafkan dengan tujuan manfaatkannya di jalan Allah. Harta yang telah diwakafkan kepemilikannya dikembalikan kepada Allah SWT. Sehingga pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia.
Ayah bunda pecinta yatim dan dhuafa yang dirahmati Allah SWT,
Pada tahun 2020 ini kami Yayasan PAPI berazzam untuk membebaskan tanah dan bangunan yang beralamat di https://maps.app.goo.gl/ivj7PfcMFabMPzsf9
JL. Anggaraja no. 27 RT 03 RW 06 Kel.Cipageran Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi
guna mewujudkan ISTANA YATIM sebagai tempat bernaung dan mendidik anak-anak yatim dan dhuafa.
Adapun harga tanah dan biaya renovasi bangunan sebesar Rp 1.341.779.000
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut Kami membuka program wakaf tunai dengan nominal Mulai Rp.50.000,-
Waqaf dapat disalurkan melalui :
Bank Syari’ah Mandiri 7133-513- 013
An Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia
Mari berinvestasi akhirat. Kekalkan harta dengan wakaf.
“Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R muslim)
Info & Konfirmasi Call Center Wakaf Yayasan PAPI:
https://wa.me/62822-1177-1600